PLAGIARISME
Plagiarisme sudah sangat merajalela di berbagai kalangan orang banyak terutama kalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebenarnya kasus plagiarisme di Indonesia sudah ada sejak lama dan terjadi tidak hanya di kalangan akademisi perguruan tinggi, melainkan juga di kalangan ilmuwan pada lembaga penelitian.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh karena itu tulisan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime.
Plagiarisme sudah sangat merajalela di berbagai kalangan orang banyak terutama kalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebenarnya kasus plagiarisme di Indonesia sudah ada sejak lama dan terjadi tidak hanya di kalangan akademisi perguruan tinggi, melainkan juga di kalangan ilmuwan pada lembaga penelitian.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh karena itu tulisan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime.